Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan sebaiknya perusahaan aplikasi Uber mengurus izin terlebih dahulu sehingga status hukum usahanya menjadi jelas.
Uber harus memperjelas izinnya dulu dong sebelum beroperasi, agar statusnya jelas. Kalau taksi kan harus ada izinnya, kata Djarot, Sabtu (26/9/2015).
Hal ini terjadi lantaran adanya pernyataan Uber yang menyatakan tetap beroperasi meski telah dilarang beroperasi oleh Dishubtrans DKI.
Mengutip akun Twitter @Uber_JKT, perusahaan taksi online tersebut terlihat masih melakukan komunikasi dengan para pelanggan.
Salah satu ciutan akun @midoll_ pada Jumat (25/9) bertanya: @Uber_JKT Uber Driver bisa melayani perjalanan Jakarta Bogor ga yah?
Tak lama, akun @Uber_JKT membalas @midoll_ perjalana di Jabodetabek bisa.
Djarot menilai langkah Uber yang bersikukuh beroperasi sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah yang berotoritas memimpin Provinsi DKI Jakarta.
"Ya nggak boleh dong [beroperasi].Ini nantang DKI namanya. Kita kasih sanksi saja. Kita serahkan proses hukumnya ke kepolisian," ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Dishubtrans DKI melakukan rapat terbuka terkait operasional taksi online di Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Organda DKI, Uber, dan koperasi rental mobil tersebut, Andri meminta pihak Uber untuk menahan diri agar tak beroperasi hingga proses pembentukan kantor perwakilan di Indonesia selesai dilakukan.
Namun, pihak Uber ternyata tetap menjalankan operasi armada seperti biasa. Hal ini terlihat dari pergerakan di akun media sosial Twitter @Uber_JKT.