Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Beri Insentif Pajak Reklame LED, Ini Kata Pengusaha

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DKI Jakarta menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bagi pengusaha yang bersedia memasang reklame dengan teknologi Light Emitting Diode (LED).
/Ilustrasi/Antara
/Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DKI Jakarta menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bagi pengusaha yang bersedia memasang reklame dengan teknologi Light Emitting Diode (LED).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan sejumlah pengusaha sudah banyak yang berminat untuk menambah papan iklan berbasis LED.

"Kami sudah ada memiliki rencana menambah banyak reklame LED, tetapi kami tahan dulu karena pajak yang harus dibebankan tinggi sekali," ujarnya di Balai Kota, Jumat (25/9/2015). 

Karena itu, dia mengatakan para pelaku usaha akan mempelajari pasal per pasal dari Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame di Jakarta yang ditawarkan oleh Pemprov DKI. Pasalnya, kata dia, pelaku usaha tidak diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab lantaran keterbatasan waktu.

"Kami akan cek dahulu isi aturan baru. Apakah menguntungkan atau justru merugikan pelaku usaha. Sekarang saya belum bisa berkomentar banyak," imbuhnya.

Terkait pajak reklame, dia menuturkan beberapa tahun silam Pemprov DKI secara sepihak menaikkan pajak reklame sebesar 500%. Baru setelah ada suara dari pengusaha, beban pajak tersebut diturunkan sebesar 50%.

"Berarti masih ada 250% kenaikan dari yang dulu. Kami meminta pemerintah mengkaji ulang soal pajak reklame, bukan cuma LED tetapi billboard. Apalagi, sekarang terjadi perlambatan ekonomi. Perusahaan sudah tak mampu lagi membayar reklame di luar gedung," jelas Ellen.

Pemprov DKI berencana memberikan insentif kepada pemilik gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan yang berniat membangun papan reklame digital (reklame LED) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah pemilik gedung yang mau memasang reklame LED tidak perlu menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah dengan beberapa syarat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper