Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sikap ngotot Uber Taksi yang tetap beroperasi meski belum mengantongi perizinan, dinilai sama saja menentang kebijakan Pemprov DKI.
Djarot mengimbau agar Uber Taksi untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka Uber Taksi terus dianggap sebagai taksi ilegal. Dengan begitu, ia mengharapkan warga tidak menggunakan jasa Uber Taksi sebagai sarana transportasi umum.
"Iya dong, menentang. Semuanya itu harus jelas, perizinan harus jelas, statusnya juga. Kalau tidak, nanti ada sanksi dari kepolisian juga," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (22/9).
Seperti diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber Taksi.
Uber Taksi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Taksi Uber Masih Beroperasi, Wagub Djarot: Nanti Bakal Ada Sanksi
Taksi Uber Masih Beroperasi, Wagub Djarot: Nanti Bakal Ada Sanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium