Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) mengatakan akan tetap menertibkan berbagai jenis taksi online yang mengambil penumpang di jalanan Ibu Kota.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan sebenarnya jenis layanan yang diusung oleh Uber dan Grab Car pada dasarnya tergolong angkutan sewa.
"Angkutan sewa ini biasa disebut mobil rental. Meski demikian, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mobil rental. Uber dan Grab Car tidak mentaati hal ini. Makanya kami ciduk dari jalanan," ujarnya, Jumat (19/9/2015).
Dia menuturkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi angkutan sewa resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Ketujuh syarat yang harus dipenuhi pengusaha rental mobil, yaitu berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMD, BUMN), memiliki akta pendirian usaha, menguasai pool, menguasai minimal 5 unit kendaraan, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), memiliki izin usaha, dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Selain belum memenuhi semua syarat tersebut, dia mengatakan Uber juga tak menerapkan standar tarif sesuai ketentuan. Pasalnya, tarif angkutan sewa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kendaraan dan konsumen. Berbeda dengan tarif angkutan umum yang ditetapkan antara pemerintah dan Organda.
"Uber bisa mengubah standar tarif bagi konsumen sesuai ketentuan perusahaan. Padahal dia masuknya mobil rental. Ketidakjelasan standar tarif ini bisa merusak harga pasar. Ini yang dikeluhkan oleh pengusaha taksi," paparnya.
Bukan itu saja, Emanuel menyebutkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan sesuai peraturan pemerintah. Ini karena Uber dapat mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya.
"Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo. Ada waktu jalan, waktu tunggu, dan lainnya. Nah, berbeda di Uber tarifnya bisa berubah tergantung kondisi. Misalnya, argo awal ketika kondisi jalan normal Rp 10.000, tetapi saat kena macet bisa jadi naik Rp 15.000. Konsep ini bisa membingungkan konsumen" jelasnya.
Sebelumnya, Dishubtrans DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali melakukan razia dan menangkap mobil-mobil yang diketahui sedang menjalankan layanan Uber. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit. Mobil-mobil tersebut saat ini dikandangkan di pool Pulo Gebang, Jakarta Timur.