Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadishub DKI: Mobil Mitra Uber Boleh Beroperasi, Asalkan Penuhi Tujuh Syarat Ini

Perusahaan rental mobil yang menjadi mitra kerja Uber, perusahaan aplikasi di sektor transportasi, diwajibkan memenuhi tujuh persyaratan agar bisa beroperasi.n
Taksi Uber/Antara
Taksi Uber/Antara

Bisnis.com,JAKARTA--Perusahaan rental mobil yang menjadi mitra kerja perusahaan aplikasi di sektor transportasi diwajibkan memenuhi tujuh persyaratan agar bisa beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Ketujuh syarat yang harus dipenuhi pengusaha rental mobil, yaitu berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMD, BUMN), memiliki akta pendirian usaha, menguasai pool, menguasai minimal 5 unit kendaraan, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), memiliki izin usaha, dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Semua pemilik kendaraan maupun pengusaha rental harus memenuhi persyaratan tersebut tanpa terkecuali. Jika hal tersebut tak bisa dipenuhi, kami akan lakukan penertiban," ujarnya dalam Rapat Evaluasi Penanganan Taksi Online, Kamis (17/9/2015).

Dia mengatakan latar belakang pihaknya menerapkan aturan tersebut lantaran kian membeludaknya para pemilik kendaraan pribadi dan pengusaha rental mobil yang menjalin kerja sama dengan perusahaan aplikasi di sektor transportasi, yakni Uber Asia Limited dan Grab Car.

Menurutnya, aturan baru tersebut dilaksanakan tak lain untuk mendisiplinkan pemilik dan pengusaha rental mobil sekaligus melindungi hak-hak konsumen.

"Intinya, pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi transportasi di Jakarta. Namun, mereka harus memastikan status mitra kerja sebagai angkutan sewa resmi. Kalau mobil dipribadi masuk Uber ya tak resmi dong. Nanti bagaimana pertanggungjawaban ke konsumen?" paparnya.

Uber dan Grab adalah perusahaan yang menyediakan aplikasi untuk pemesanan taksi. Awalnya, Grab menjalin kerja sama dengan operator taksi. Namun, beberapa waktu lalu perusahaan asal Malaysia tersebut meluncurkan layanan Grab Car, yang menggunakan mobil pribadi.
Sementara itu, Uber dari awal menarik pengelola rental yang memiliki mobil berpelat hitam sebagai armadanya. Sistem yang ditawarkan Uber tak pelak menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper