Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi pertanyaan anggota Dewan terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras yang terindikasi menyebabkan kerugian senilai Rp191 miliar.
Dalam sidang paripurna pidato penyampaian pertanggungjawaban pandangan fraksi atas Raperda APBD 2014, Ahok menjelaskan pembelian lahan sudah melalui mekanisme persetujuan dari eksekutif maupun legislatif.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya, dengan nilai harga sesuai harga NJOP tahun 2014," jelas Ahok di ruang sidang paripurna, Rabu (16/9/2015).
Ahok menjelaskan, nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lain. Adapun penetapan NJOP diakui Ahok sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
"Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan atas lahan tersebut menyatakan, alamat Jalan Kyai Tapa sesuai dengan hasil appraisal per 15 November 2014 adalah Rp904 miliar," terangnya.
Hal ini menandakan nilai pembelian Pemprov DKI masih jauh dibawah harga pasar yakni senilai Rp755 miliar. Sebelumnya, dalam sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi, pertanyaan tentang RS Sumber Waras imuncul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).