Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Bikin Nelayan Makin Miskin

Setelah berjalan selama tiga tahun, proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Beberapa nelayan terpaksa berubah haluan, mencari pekerjaan lain.
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Setelah berjalan selama tiga tahun, proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Beberapa nelayan terpaksa berubah haluan, mencari pekerjaan lain.

"Ada sekitar 100 sampai 150 nelayan terpaksa beralih profesi menjadi pemulung," kata Muhammad Taher, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

Taher mengaku, semula dia adalah nelayan tradisional. Sejak proyek reklamasi berjalan, mau tak mau dia berganti profesi menjadi pedagang ikan.

Selain menjadi pemulung, kata Taher, nelayan juga beralih profesi menjadi sopir angkot atau pedagang ikan yang mengambil ikan dari daerah lain, seperti Cirebon dan Juwono.

 "Apapun yang penting bisa makan, anak bisa sekolah. Yang penting ada penghasilan,” katanya, Rabu (16/9/2015).

Terkait penghasilan, menurut Taher, semula dia bisa mengantongi uang Rp 300-500 ribu per hari.

"Tapi sekarang dapat Rp 100 ribu saja sudah bagus," kata dia.

 Menurut Taher, rata-rata nelayan yang beralih profesi memiliki pendapatan Rp 35-50 ribu per hari.

Sekjen KNTI, Untung Sukaedi, mengatakan nelayan mau tak mau tak lagi melaut. Sebelum ada proyek, nelayan hanya cukup berlayar sejauh 5 mil untuk mencari ikan.

 "Sejak ada proyek jadi harus di atas 10 mil kalau mau melaut, kalau tidak akan dikejar oleh patroli lalu ditenggelamkan," kata dia.

Padahal, kata Untung, tak semua nelayan memiliki kapal yang sanggup berlayar hingga 10 mil.

Untung juga menceritakan soal kapal nelayan yang mendadak hilang.

"Ada ratusan ya sekitar 100 kapal nelayan yang tiba-tiba hilang," kata dia.

Padahal, menurut Untung, harga satu kapal sebesar Rp 35-45 juta. Akibat intimidasi seperti ini, banyak nelayan nekat menjual kapal untuk modal beralih profesi.

Atas semua kerugian yang diderita nelayan, Untung dan Taher mengatasnamakan KNTI menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

 Dalam menggugat, KNTI, mereka didampingi oleh tujuh lembaga bantuan hukum dan organisasi lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper