Bisnis.com, JAKARTA-- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DPD DKI Jakarta mendesak Dirjen Pajak memeriksa laporan pajak perusahaan rental yang bekerja sama dengan Uber Jakarta dan Grab Car.
"Selama ini PT dan Koperasi rental yang menjalin kerja sama dengan Uber dan Grab Car berkoar mereka bayar pajak. Nah, saya minta Dirjen Pajak untuk segera memeriksa kebenarannya," ujar Ketua Organda DPD DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Senin (14/9/2015).
Dia menuturkan, Uber Jakarta dan Grab Car selama ini mendapat pasokan armada mobil dari perusahaan rental mobil, baik yang berbentuk PT, CV, Koperasi, maupun perorangan.
Berangkat dari hal tersebut, dia tak yakin terkait berapa nilai pajak yang disetorkan perusahaan atau perorangan rental kepada pemerintah.
"Soal pajak ini jadi masalah sensitif karena tidak transparan. Pajak Uber dan Grab Car saja tak jelas, apalagi perusahaan yang kerja sama dengan mereka," paparnya.
Selain dipermasalahkan soal setoran pajak, pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Polda Metro Jaya terus melakukan razia terhadap moda transportasi berbasis aplikasi Uber Jakarta dan Grab Car.
Alasan ketiga instansi tersebut menjaring Uber Jakarta dan Grab Car lantran dua perusahaan tersebut melanggar UULLAJ No 22 Tahun 2009, PP No 74 Tahun 2014, Perda No 5 Tahun 2014 tentang angkutan umum.
Razia Uber-Grab Car, Organda Minta Dirjen Pajak Periksa Rental Mitra
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DPD DKI Jakarta mendesak Dirjen Pajak memeriksa laporan pajak perusahaan rental yang bekerja sama dengan Uber Jakarta dan Grab Car.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium