Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta siap mengkaji kebijakan mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket, menyusul segera dikeluarkannya Peraturan Dirjen Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) yang akan merevisi Perdirjen Dagri No.4/2015.
Perdirjen Dagri No.4/2015 merupakan aturan turunan dari Permendag No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 itu, kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.
Dalam daftar kebijakan tersebut dinyatakan bahwa nantinya akan dibuat Perdirjen Dagri yang akan merevisi Perdirjen Dagri No.4/2015.
Melihat hal itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selama ini cukup getol mengkritisi kebijakan larangan peredaran minuman beralkohol golongan A di minimarket seperti yang tertuang dalam Permendag No.6/2015, turut angkat suara.
"Apakah DKI akan tetap melarang peredaran minol di minimarket? Ya kita akan kaji. Menurut saya selama ini nggak ada orang mati karena minum bir," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/9/2015).
Pihaknya justru mengkhawatirkan kemungkinan semakin maraknya peredaran miras ilegal dan oplosan gara-gara larangan peredaran minol di minimarket tersebut.