Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengaku tidak akan melakukan penelusuran lanjutan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam tim panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan DKI Tahun Anggaran 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disebutkan oleh Prabowo Soenirman, Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK. Prabowo mengaku membaca berita tentang indikasi keterlibatan tokoh istana, yakni Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jan Darmadi dalam pengadaan lahan sengketa untuk pembangunan rumah sakit kanker tersebut.
Kepada Bisnis.com, Prabowo mengaku tim pansus DPRD DKI sudah merampungkan tugas verifikasi LHP BPK terkait kasus RS Sumber Waras. Masih ada serangkaian temuan lain yang harus diverifikasi oleh Tim Pansus kepada Pemprov DKI.
"Itu keterlibatan tokoh istana dari yang saya baca, Pak Jan Darmadi memang menandatangani, tetapi saat itu dia belum menjadi anggota Wantimpres. Jadi masih boleh dia tanda tangan," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jumat (4/9/2015).
Menurut Prabowo tidak ada keterkaitannya antara keterlibatan Jan Darmadi saat ini dengan kasus RS Sumber Waras, sehingga DPRD DKI tak berkepentingan untuk memanggil Jan Darmadi.
Sebelumnya Ketua Tim Pansus LHP BPK, Triwisaksana mengatakan pembahasan LHP BPK tentang RS Sumber Waras sudah selesai, sehingga tidak akan ada pemanggilan apapun mengingat semua pertanyaan sudah dijawab oleh pihak eksekutif.
"Ya LHP BPK yang Sumber Waras sudah selesai, masih ada sekitar enam pembahasan lainnya yang harus dirampungkan," kata Triwisaksana, Senin (31/8/2015).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada tokoh besar lain yang terlibat dalam kasus pembelian tanah 3,64 ha lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan terindikasi merugikan negara Rp191,33 miliar.
Penelusuran Bisnis sampai pada kesimpulan bahwa tokoh tersebut adalah Jan Darmadi (Jauw Fok Joe), anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2015-2019. Presiden Joko Widodo melantik Jan bersama 8 anggota lain lembaga tersebut pada 20 Januari 2015.
Jan terlibat dalam kasus pembelian tanah itu karena saat transaksi terjadi, Jan adalah Ketua Umum Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Bersama Kartini yang duduk sebagai ketua yayasan, Jan meneken surat penawaran tanah yang disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Surat yang diteken duet Jan dan Kartini itu disampaikan ke Ahok 7 Juli 2014, dengan tawaran harga Rp755,69 miliar. Tanpa pengecekan ke lapangan, esoknya pada 8 Juli, Ahok langsung memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan pembelian tanah itu dalam APBD-P DKI 2014.