Bisnis.com, JAKARTA--Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Jamkrida Jakarta.
"Koordinasi dengan PT Jamkrida Jakarta diharapkan lancar karena kami ini kan sama-sama BUMD DKI. Nantinya, ada batas maksimal kredit yang dijamin PT Jamkrida Rp250 juta," ujarnya kepada Bisnis.com di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Dia menuturkan saat ini kredit individu yang disalurkan oleh Bank DKI berkisar 58% dari total kredit. Angka tersebut diprediksi akan mengalami kenaikan ketika PT Jamkrida Jakarta beroperasi secara penuh.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap kehadiran PT Jamkrida DKI Jakarta dapat membantu bisnis pelaku UMKM di Ibu Kota.
"Harapan saya atas diresmikannya PT Jamkrida DKI ini sangat besar. Pelaku UMKM di Jakarta ini kan banyak jumlahnya, tapi tak semua bisa mendapatkan akses kredit," katanya.
Ahok, sapaan akrab Basuki menuturkan dana yang dimiliki oleh Dinas UMKM, Koperasi, dan Perdagangan DKI untuk disalurkan kepada pebisnis UMKM cukup banyak. Selain itu, ada pula kredit yang dikucurkan oleh Bank DKI.
Namun, dia mengatakan tak bisa mengalokasikan seluruh anggaran untuk pelaku UMKM di DKI yang membutuhkan. "Kami bisa kasih kredit Rp5 juta untuk satu pedagang, kalau pake jaminan. Kalau gak pake, ya saya enggak berani. Sekarang sudah ada PT Jamkrida DKI, jadi kami bisa jalankan programnya," paparnya.
PT Jamkrida Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 13/2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah serta izin kegiatan usaha dari OJK No. KEP-62/D.05/2015.
Kepemilikan terbesar PT Jamkrida DKI dikuasai oleh Pemprov DKI dengan kepemilikan saham mencapai 95%. Sementara itu, sisa saham sebesar 5% dimiliki oleh PD Pasar Jaya.