Bisnis.com, JAKARTA-- Berhentinya bentrok antara warga Kampung Pulo, Jakarta Timur dengan petugas keamanan membuat proses relokasi kembali dilanjutkan.
Meski begitu, sebagian warga Kampung Pulo yang tak puas akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Memang ada beberapa warga yang tak punya sertifikat, tetapi tidak semua. Ada penduduk yang memiliki verbounding dan surat girik. Ini kan bisa diurus. Pemerintah harus ganti rugi," ujar Muhammad Halili, ketua Lembaga Masyarakat Kelurahan Kampung Melayu, di Kampung Pulo, Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015).
Dia menuturkan, masyarakat yang tinggal di Kampung Pulo bukanlah orang liar. Pasalnya, walau tak punya surat-surat resmi warga tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara rutin tiap tahun.
"Pemprov DKI dan aparat mau robohkan rumah kami silakan saja, yang pasti, kami tidak akan menyerah sampai hak-hak kami dikembalikan. Kami akan ajukan gugatan hukum ke PTUN," paparnya.
Sebelumnya, proses penggusuran warga Kampung Pulo terhenti sementara akibat terjadinya bentrokan antara warga dan aparat. Warga yang marah melemparkan batu ke arah aparat. Petugas membalasnya dengan menembakkan gas air mata.
Setidaknya, ada 2.150 aparat yang diturunkan untuk mengawal kegiatan relokasi hari ini. Selain itu, untuk mengamankan lokasi, Polda Metro Jaya menurunkan 500 orang personel tambahan.
KAMPUNG PULO DIRELOKASI: Tak Puas, Warga Tempuh Jalur Hukum
Berhentinya bentrok antara warga Kampung Pulo, Jakarta Timur dengan petugas keamanan membuat proses relokasi kembali dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu