Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan pada penyertaan modal pemerintah (PMP) inbreng aset untuk PT Transjakarta senilai Rp1,191 triliun.
Temuan itu lalu menjadi agenda DPRD DKI yang tergabung dalam tim panitia khusus pembahasan temuan BPK. Pasalnya, aset Pemprov DKI yang diserahkan kepada PT Transjakarta itu memiliki harga taksiran pasar (appraisal) lebih rendah dari seharusnya.
Sejumlah permasalahan ditemukan BPK, antara lain perubahan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Transjakarta menjadi PT Transjakarta dilakukan berdasarkan kajian konsultan Insitute for Transportation and Development Policy (ITDP). Padahal yang seharusnya menunjuk adalah Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
"Pada waktu PT Transjakarta dibuat, Pemda berkewajiban menyerahkan aset-asetnya. Aset-asetnya waktu itu dinilai terlalu rendah," ujar Wakil Ketua Pansus BPK Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/8/2015).
Oleh sebab itu Prabowo menilai inti permasalahan karena saat Transjakarta masih berbentuk BLUD, Dishub DKI tak lantas melakukan penunjukkan PT sesuai wewenang sendiri.
Aset yang digunakan UP Transjakarta adalah milik Pemprov DKI berupa kantor, inventaris, halte bus, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kendaraan lainnya. Modal non tunai yang disebut 'inbreng' ternyata memiliki nilai hang lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Masalah kedua, hasil appraisal aset ditemukan tidak valid karena melalui mekanisme perubahan harga yang tak sesuai. Jika ditinjau besaran harga aset jauh lebih rendah 80% dibandingkan dengan harga pasar saat itu.
Masalah ketiga, Perda PT Transjakarta tahun 2014 baru dibuat, sementara itu appraisalnya 2011. Maka seharusnya harga appraisal yang dicantumkan berbeda karena mengalami kenaikan seiring bertambahnya tahun. Masalah ini membuat BPK menghitung nilai aset yang di-inbreng-kan sesuai harga appraisal hanya mencapai Rp1,191 triliun.
"Jadi, aset yang nilainya harusnya 10 malah jadi 5 saja. Karena nilai rendah ini, oleh BPK disebut mengalami potensi kerugian," ujar Prabowo.
Pihak Pemprov DKI lantas mengklaim pihaknya sudah memiliki Perda untuk membuat PT Transjakarta. Perda tersebut berisi detail aset yang digunakan dalam operasional. Meskipun begitu, Pemprov DKI siap merevisi Perda pembentukan PT Transjakarta.
"Kami akan revisi bersama, sesuai harga appraisal saat ini, dan kami cek aset apa saja yang akan kami kerjakan inventarisasi kepada Transjakarta," jelas Ketua Tim Penanggungjawab temuan BPK, Djarot Saiful Hidayat.