Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui saat ini masih mengalami kendala minimnya lokasi sebagai tempat yang bisa digunakan untuk uji kir, sehingga menimbulkan antrian panjang saat pengurusan uji kir.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui minimnya lokasi yang dimiliki DKI tersebut, pasalnya dari 3lokasi uji kir yang dimiliki DKI, total jalur untuk uji kir hanya 7 jalur saja, yakni di Pulo Gadung 2 jalur, di Ujung Menteng 3 jalur, dan Cilincing 2 jalur.
"Saat ini di DKI Jakarta lokasi untuk uji kir hanya ada 3 tempat dengan total 7 jalur. Ini sangat kurang, mengingat kendaraan yang dperiksa banyak sekali," tuturnya, Rabu (5/8/2015).
Namun demikian pihaknya saat ini juga sedang berusaha untuk mengaktifkan kembali tempat uji kir yang ada di Jagakarsa.
"Sebenarnya kita ada dua lokasi lagi, di Kedawung dan Jagakarsa. Mungkin yang di Jagakarsa bisa dioperasikan kembali. Di sana ada 5 jalur yang bisa digunakan," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya yang di Ujung Menteng juga bisa ditambahkan satu jalur lagi. Pihaknya berharap rencana tersebut dapat terealisasi tahun ini, pasalnya saat ini masih terkendala persoalan lahan aset yang di Jagakarsa masih milik swasta.
"Kita harapkan bisa berjalan di tahun ini. Sehingga dengan bertambahnya kapasitas jalur uji kir, maka kualitas uji kirnya juga bisa lebih terjamin dan mengurangi antrian," tuturnya.