Bisnis.com, DEPOK- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir memprediksi jumlah para pendatang baru di Depok tahun ini mencapai sekitar 36.500 orang.
Menurut Misbah, jumlah tersebut merujuk pada migrasi penduduk dari luar daerah yang per harinya bisa mencapai sekitar 100-150 orang datang ke Depok.
"Ada positif dan negatifnya para pendatang baru itu ke Depok. Jika mereka memberikan lahan kerja itu positif, tapi jika hanya menganggur itu negatif," ujarnya pada Bisnis, Kamis (23/7/2015).
Misbah mengatakan Pemkot Depok mengisyaratarkan tidak melarang kedatangan luar daerah ke Depok, asalkan, setiap pendatang patuh terhadap peraturan yang ada. Salah satunya tertib administrasi dengan memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Dia mengatakan batas waktu tinggal bagi warga luar daerah di Depok diberikan selama enam bulan untuk mengatur SKTS. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum diindahkan, maka Pemkot Depok akan memberikan denda dan sanksi.
"Dendanya akan dikenakan Rp100.000. Sanksinya bisa saja dikembalikan ke daerah asal di mana warga tersebut sebelumnya tinggal," ujarnya.
Misbah menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan merazia penduduk pendatang baru dari luar daerah. Razia akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP, pemerintah tingkat kelurahan hingga rukun tetangga.
Menurutnya, lonjakan penduduk dari luar daerah yang datang ke Depok diharapkan bisa memberikan dampak baik, setidaknya mampu meningkatkan perekonomian daerah.
"Kalau bisa para pendatang menciptakan lahan kerja bagi warga Depok, sehingga kepadatang penduduk bisa bermanfaat," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini jumlah penduduk di Kota Depok mencapai sekitar 2,5 juta jiwa. Adapun, para pendatang dari luar daerah sebagian besar berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tahun Ini 36.500 Pendatang Baru Migrasi ke Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir memprediksi jumlah para pendatang baru di Depok tahun ini mencapai sekitar 36.500 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
18 jam yang lalu