Bisnis.com, DEPOK- Para tersangka pelaku pembunuhan jurnalis Nur baety Rofiq telah dibekuk Kepolisian Resor Kota Depok, Senin (20/7/2015).
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 338 tentang pembunuhan terencana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Depok AKBP Dwiyono di Mapolresta Depok.
Dwiyono mengatakan para tersangka antara lain MA alias Hafit, alias Ubaidillah (22), S (21), dan MP (21) yang masing-masing ditangkap saat tengah berada di kediamannya di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan Noer Baety dilakukan pada Sabtu (4/7/2015) dengan cara penusukan menggunakan pisau. Menurut Dwiyono para pelaku merencanakan pembunuhan itu setelah ketahuan hendak mencuri barang-barang milik korban.
Adapun, barang yang berhasil digasak para pelaku antara lain dua ponsel Samsung, satu ponsel Sony dan satu ponsel Motorola. Barang lain milik korban yakni kamera merek HP, sebuah alat perekam dan laptop.
Dia menambahkan, korban ditemukan pada Sabtu (18/7/2015) saat keluarga korban dari Jakarta hendak silaturahmi ke kediaman Noer Baety di Perumahan Gaferi Blok CN/6 RT 001 RW 009, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor
Kemarin, Minggu (19/7/2015) Noer dikebumikan di makam yang tak jauh dari lokasi rumahnya.
WARTAWAN DIBUNUH: Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun
Para tersangka pelaku pembunuhan jurnalis Nur baety Rofiq telah dibekuk Kepolisian Resor Kota Depok, Senin (20/7/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu