Bisnis.com, JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terus dipersoalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Ahok mengkritik audit BPK memiliki standar ganda.
BACA: BPK Temukan 70 Kasus Senilai Rp2,16 Triliun
Menanggapi pernyataan Ahok, Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan, BPK memiliki standar audit dalam memeriksa keuangan negara.
"Standar mengaudit keuangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat sama, tidak dibedakan karena keuangan negara," katanya.
Harry menambahkan, standar keuangan itu diatur dalam undang-undang sehingga tidak mungkin berbeda. Bahkan, situs resmi BPK juga mencantumkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang bisa diakses oleh siapa pun. "Ketentuan itu namanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.".
Karena itu, Harry menyatakan ragu ada daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi namun mendapat status WTP. Bahkan, dia menantang Ahok untuk membeberkan data terkait status keuangan WTP bagi daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi.
"Kalau berkomentar harus disertai data, tidak bisa asal bicara saja," katanya.
Menurut Harry, tidak mungkin Gubernur DKI Jakarta sebagai pihak yang diaudit tidak mendapat hak untuk memberikan penjelasan. Sebab, seluruh pihak yang diaudit BPK berhak memberikan penjelasan sebelum lembaganya memberikan predikat laporan keuangan.
Meski begitu, dia menyatakan bakal meminta penjelasan kepada BPK DKI Jakarta ihwal pernyataan Ahok. Sebab, BPK dianggap keliru menjalankan tugas jika tidak memberi kesempatan teraudit untuk memberikan penjelasan.
"Karena BPK juga manusia mungkin salah, tapi harus dipastikan dulu kesempatan menanggapi tidak diberikan atau gubernur tidak memberikan tanggapan," katanya.
RAPOR MERAH AHOK: Ketua BPK Ingatkan Tidak Asal Bicara
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terus dipersoalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mengkritik audit BPK memiliki standar ganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 Agt 2025 | 20:48 WIB
Kasus Beras Oplosan, Alat Produksi Beras Sudah Dikembalikan ke Pemprov

14 Agt 2025 | 15:44 WIB
IYCTC Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Ranperda KTR
14 Agt 2025 | 13:26 WIB
Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis (14/8), Diprediksi Berawan hingga Tengah Malam

14 Agt 2025 | 02:19 WIB
Tingkatkan Keamanan Warga, Pemprov Jakarta Bakal Pasang Ribuan CCTV

13 Agt 2025 | 23:04 WIB