Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dua Gedung Dilabeli Tak Aman Kebakaran

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menempelkan stiker bertuliskan "Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran" di dua gedung bertingkat di wilayah Ibu Kota.
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menempelkan stiker bertuliskan "Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran" di dua gedung bertingkat di wilayah Ibu Kota.

SIMAK: Karaoke Bersama Ahmad Dhani-Al Ghazali Rp10 Juta Selama 10 Menit

"Sampai dengan saat ini, ada dua gedung yang sudah kita pasangi stiker. Pemasangan stiker itu dilakukan di gedung yang tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Subedjo di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

SIMAK: Ini Bukti Makan Buah di Pagi Hari Tak Bikin Sakit Perut

Menurut dia, stiker penanda gedung tidak aman dari kebakaran itu dipasang di Wisma Bumi Putera di Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Pelni Kemayoran di wilayah Jakarta Pusat.

SIMAK: KASUS IJAZAH PALSU: Arief Yahya, Saya Bukan Alumni Berkley

"Dari dua gedung itu, hanya pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang mengajukan permohonan pencabutan stiker, karena pihaknya telah melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internal gedung," ujar Subedjo.

Dia menuturkan, pemasangan stiker penanda itu dilakukan agar masyarakat dan penyewa ruangan mengetahui dan bisa menyampaikan keberatan mengenai tidak adanya proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi para pemilik dan pengelola gedung, sehingga pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran," tutur Subedjo.

Stiker tersebut, dia menjelaskan, baru dapat dicabut apabila Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan menyatakan gedung itu telah memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan berfungsi baik.

Dia mengatakan pemerintah daerah memberi waktu hingga dua bulan kepada pemilik atau pengelola gedung untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran mereka.

"Setelah dua bulan, selanjutnya kami akan memeriksa apakah seluruh sistem proteksi kebakaran tersebut sudah berfungsi dengan baik atau tidak," ungkap Subedjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper