Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan perekrutan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pegawai negeri sipil (PNS) atau sebaliknya memang bisa saja dilakukan.
Hal itu adalah ultimatum bahwa dalam enam bulan kepada para PNS golongan 4B dan 4C harus meningkatkan kinerjanya. Apabila mereka tidak mampu maka Ahok akan menggantinya dengan dengan aparat TNI/Polri.
"Itu kalau golongan PNS 4B dan 4C, itu tidak bisa diandalkan. Kalau tidak bisa diandalkan, letkol atau kolonel yang sudah memasuki usia 52 tahun bisa berpikir mau mengabadikan diri di sipil kalau begitu juga kolonel atau kombes saya bisa langsung pindahkan ke 4C," ungkap Ahok (26/5/205).
Ahok mengaku masih harus menunggu enam bulan lagi untuk perekrutan. Jika TNI sudah siap, sudah ada payung hukumnya. Kalau kolonel itu setara 4C, pensiunnya mengikuti patokan usia 58 malah TNI akan lebih cepat pensiun mengingat PNS lebih lama pensiun.
Terkait hal ini panglima Jenderal Moeldoko menghormati dan menghargai permintaan Ahok untuk merekrut prajuritnya. Dia akan memberikan izin bagi prajuritnya yang akan memperkuat pemerintahan sipil daerah.