Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengaku pihaknya menargetkan bisa membentuk RT/RW di seluruh Indonesia dalam waktu singkat dengan membalik prosedur.
"18% Itu yang masih kami urus RT an RW-nya. Selebihnya sudah ada. Itu optimistis bisa," ujarnya di Balai Agung.
Menurut Peraturan Gubernur No 168 Tahun 2014 yang mana dalam aturan yang lama harus ada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dulu. Sembari menunggu PPRS yang cukup lama proses pembuatannya Ika memilih solusi lain yakni membentuk RT/RW dari PPRS yang sudah terbentuk, atau membentuk RT/RW dulu sebelum membentuk PPRS.
"Sebenarnya ada Pergub yang sebelumnya tidak ada, kami akan merevisinya. Supaya nanti kontrolnya lebih cepat," ujarnya
Ika menuturkan paling tidak harus ada 40 kepala keluarga untuk membentuk satu RT. Dia pun membeberkan akibat belum adanya PPRS membuat pembentukan RT/RW terhambat.
"Pembentukan PPRS ini harus clear dulu. Nah, izinnya harus sudah ada, pertelaahannya sudah ada, kadang dalam satu apartemen ada parkir, lobi dan kolam renang itu dibiayai bersama itu harus betul-betul jelas supaya bayar IPLnya jelas," jelas Ika.
Dia mengaku akan mendorong pengelola harus transpran untuk menjelaskan AD/ART dan kewajibannya yang ada.