Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana (Haji Lulung) menjalani pemeriksaan Senin (4/5/2015) kemarin selama 11 jam di kantor Bareskrim Polri. Lulung mengaku hasil pemeriksaan kemarin bersifat normatif sesuai pembahasan Banggar.
Sesuai UU No 17 Tahun 2014 perihal pembahasan, dari KUA PPAS menjadi KUA PPA, lalu dilanjutkan pidato pengantar Gubernur dalam sidang paripurna, sehingga pembahasan normatif.
"Ketika ditanya kenalkah dengan Alex Usman? Saya bilang saya tidak kenal secara pribadi maupun secara dinas. Kedua, supaya teman-teman menjelaskan selama ini diberitakan di media, ada tiga tas di ruangan saya, itu bukan di dapat dari ruang saya. Di tempat saya itu ada 7 item, sementara berita acaranya 7 lembar," jelas Lulung.
Menurut pengakuan Lulung, dalam berita acara tercantum satu bundel S0surat fotokopi Surat Gubernur 3 lembar, surat keterangan satu lembar, surat soal utang piutang teman Lulung yang memakai uangnya, satu lembar surat verbal, dan satu CD yang tulisannya adalah pokok-pokok pikiran.
Ada satu lagi soal kwitansi soal peminjaman uang, satu lembar surat dokumen fotokopi 32 lembar yang ditujukan ke Pak Gubernur dari Dirjen Keuangan sekitar ada 40 lembar. Lulung pun mengoreksi bukan tiga tas melainkan empat tas yang diambil dari ruangan komisi. Sementara kardus yang juga disita adalah kardus dari lantai 1 Gedung Lama.
Dia mengaku kooperatif sehingga dirinya memberi tahu dari penganggaran belanja sampai ketok palu. Namanya pembahasan. "Saya kasih tahu pak polisi bahwa lelang itu bukan di DPRD, kewenangab lelang itu pengguna anggaran. Kalau kita itu pembahasan anggaran. Lelang itu ada di eksekutif, beli berang ada di sana sehingga mengarahnya kepada apa yang terjadi di sana. Kalau ada kerugian ngara ada di sana di eksekutif, bukan di DPRD," ujar Lulung. []