Bisnis.com, JAKARTA - Dalam acara arahan sistem pajak online yang transparan melalui aplikasi Jakarta Smart City, turut ada pemaparan oleh elemen masyarakat yang memiliki ide dalam mentransparansikan pajak.
Adapun masyarakat memiliki aspirasi untuk bisa memastikan pajak yang diberikannya dalam berbagai transaksi telah tersalurkan kepada negara.
Menurut Suripto, perwakilan elemen masyarakat, tujuan dari sistem online ini ialah untuk melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian diharapkan wajib pajak semakin peduli akan kewajibannya untuk bayar pajak.
"Ketika saya dengar tentang sistem online maka bayangan kami, bisa ngecek pajak saya sampai mana," jelas Suripto di Balai Agung (30/4/2015).
Sistem online ini hendak melibatkan partisipasi dari masyarakat khususnya dari tingkat pengawasannya.
"Konsumenlah harus mengawasi pajak masyarakat. Kalau online, ketika ada orang datang ke rumah makan, dia akan dapatkan bill. Kalay dibilangnya online, semua pembayaran akan lari ke server. Berarti apa yang kita dilakukan di rumah makan, terekam di server," ujar Suripto.
Pengawasa terhadap pajak ini bukan hanya pengawasan oleh masyarakat tetapi Pemerintah Daerah secara struktural. Mengingat adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasannya, maka untuk memudahkan digunakankah aplikasi melalui gadget handphone atau website.
"Kita tambahkan saja barcode di setiap bill. Sehingga masyarakat bisa mengecek melalui barcode pajak yang sudah dikirimkannya," kata Suripto
Maka setiap kali masyarakat melapor, baik melalui sms, aplikasi hp, atau website, dia akan mendapatkan satu poin untuk diundi.
Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bagi warga pemantau atau pelapor akan mendapatkan poin undian sebagai bentuk apresiasi dan insentif.
"Sistem ini akan dilengkapi dengan fitur tambahan untuk pengaduan dengan insentif menarik. Besaran dan frekuensi undian contohnya adalah Rp10 juta untuk 2 ribu pemenang setiap bulan," jelas Ahok.
Pasalnya jika masih ada restoran hingga tempat hiburan membandel dengan tidak memberikan pajaknya, Ahok akan menindak tegas dengan menutup dan mencabut izin pendirian usaha tersebut.