Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan tiga materi Raperda. Salah satunya adalah Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035 (23/4/2015).
Seusai sidang paripurna penyerahan tiga Raperda dan pemberian LKPJ Gubernur DKI tahun 2014 kepada DPRD DKI, Ahok menjelaskan tentang zonasi laut.
"Jadi itu ibaratnya seperti MDPL di darat. Nah di laut juga harus ada MDPL nya," tutur Ahok di Balai Kota.
Ahok menyatakan dalam Raperda terlampir zona-zona mana komersilnya dan yang akan direvisi. Hal ini mengingat sebelumnya Pemprov DKI mengacu pada Keppres. Perda ini dipandang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. UU ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Sudah ada kelas zonasi ini untuk apa saja. Jadi persis kayak darat lah, mana zonasi hijaunya, mana sungainya. Cuma di laut kan beda ya pesisirnya dimana. Jadi kasarannya MDPL nya lautlah," tuturnya.
Dalam pidatonya Ahok menyebutkan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035 karena wilayah laut memiliki potensi kegiatan usaha yang besar.
Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ahok menilai dalam RZWP-3-K akan ada penentuan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang memuat kegiatan apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan.
Adapun Rapeda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil ini terdiri dari 15 Bab dan memuat 87 Pasal.