Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengelola, dan penghuni rumah kos yang menyalahi aturan.
“Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya," ungkap Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Menurut Djuwita, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI.
Selain itu, ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.
"Ya, kalau misalkan rumah kosnya dibuat sebagai tempat penjualan narkoba, penggunaan asusila, tempat mabuk-mabukan, menyimpan bahan peledak, bahkan hingga memelihara binatang jika mengganggu lingkungan," paparnya.
Djuwita mengatakan bahwa kasus yang ada di boarding house 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait adanya praktik asusila adalah salah satu contoh.
"Kalau kita akan laporkan keatasan hasil pemeriksaan kali ini. Dengan adanya kasus itu, seharusnya Pak Kepala Dinas bisa mengosongkan dan cabut izin kosan," tegasnya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet Paulina menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Kalau kos itu masuk dalam pajak perhotelan. Jadi kalau yang sudah di atas 10 kamar harus membayar pajak 10 persen dari omzetnya," tandas Paulina.