Bisnis.com, BOGOR-- Pemkot Bogor terus memburu pajak kos yang telah diberlakukan sejak 2013 sesuai diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 12/2011.
Daud Neno Darenoh, Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor, mengatakan perda tersebut mengacu pada pajak hotel yang juga mengatur rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar dikenakan pajak 10%.
"Tetapi hingga saat ini para wajib pajak (WP) khusus kos di Bogor belum begitu banyak. Kami terus berupaya agar para WP kos mau bayar pajak," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (17/4/2015).
Menurutnya, potensi WP kos di Kota Bogor hingga saat ini mencapai sekitar 350 yang terdapat di berbagai wilayah industri, kampus dan pusat niaga jasa. Namun, yang potensial masih belum maksimal.
"Sebetulnya pajak kos ini sudah diberlakukan sejak dua tahun yang lalu, tetapi yang mendaftar wajib pajak hanya sekitar 50 saja," ungkapnya.
Duh, Hanya 50 WP yang Bayar Pajak Kos di Bogor
Pemkot Bogor terus memburu pajak kos-kosan yang telah diberlakukan sejak 2013 sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2011.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu