Bisnis.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan hingga kini pihaknya sudah memeriksa 73 saksi terkait kasus pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta.
"Sampai sekarang pelimpahan 73 orang saksi yang diperiksa yaitu staf Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
"Ada dokumen-dokumen kaitan lelang, transfer dana."
Rikwanto menambahkan pada hari ini penyidik tengah mengadakan rapat untuk membahas siapa saja yang akan dipanggil, serta kapan penjadwalannya.
"Ada gelar perkara kecil di Tipikor Bareskrim bahas semua apa yang terjadi dan langkah selanjutnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) oleh penyidik Bareskrim.
Mabes Polri menyatakan kedua tersangka itu akan dipanggil pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Setelahnya, akan dipanggil pula pihak DPRD.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.