Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji mengatakan bukti temuan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 yang cacat hukum tak lantas mengantar penggunaan hak angket naik ke level hak menyatakan pendapat.
Menurutnya, penggunaan hak angket belum tentu langsung naik ke tahap hak menyatakan pendapat (HMP). Pihaknya mengaku untuk mempelajari penggunaan hak angket saja diperlukan waktu sebulan.
"Kalau HMP nanti dulu, ini Angket saja saya belajarnya sebulan, belajar HMP tambah pusing lagi nanti," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Kendati demikian, pihaknya tetap membawa temuan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pembahasan APBD DKI 2015 dalam rapat paripurna.
Dalam waktu dekat, katanya, Badan Musyawarah DPRD DKI akan menentukan agenda untuk menggelar Paripurna dan menentukan apakah perlu diadakan Hak Mendengar Pendapat atau tidak bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Yang jelas secepatnya Bamus akan rapat, lalu baru ditentukan kapan Paripurna," katanya.
Bukti adanya pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun telah terkumpul.
Dengan bukti yang ada, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam melanggar pasal 263, 264, dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
Selain itu, pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.