Bisnis.com, Jakarta—PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di Bagian Timur dan Barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun.
Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head PALYJA, mengatakan pihaknya tengah mengajukan banding sehingga perjanjian kerjasama PALYJA tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, selama proses banding, PALYJA tetap mengelola air baku di Ibu Kota hingga putusan banding keluar.
“PALYJA telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Perjanjian Kerjasama PALYJA tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (25/3/2015).
Perjanjian pengelolaan air bersih oleh swasta ini tercetus pada era Soeharto. Pada 1988, kerjasama dengan PALYJA diteken, kala itu, Pemprov DKI dianggap belum mampu mengelola air untuk memenuhi kebutuhan seluruh warganya sehingga diperlukan kerjasama swasta.
PALYJA mengklaim sejak awal telah mampu meningkatkan pelanggan hingga mencapai sekitar 3 juta jiwa pada 2014. Total panjang jaringan milik PALYJA sepanjang 1.078 km yang tersebar di bagian timur dan barat Ibu Kota.
“Sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa dan telah mencapai sekitar 3 juta jiwa pada tahun 2014. PALYJA juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998,” lanjutnya.
Majelis mengabulkan gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di Jakarta. Gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ini sudah berjalan selama tiga tahun.