Bisnis.com, JAKARTA--Setelah membatalkan pemeriksaan kepada BUMD terkait sumbangan dari CSR, panitia angket DPRD DKI belum memastikan bakal memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama beserta istrinya, Veronica Tan. Juru bicara panitia angket Inggrad Joshua menuturkan pemanggilan gubernur tidak harus dilakukan.
Menurutnya, pembuktian dugaan pelanggaran draf APBD ke Kementerian Dalam Negeri tidak harus langsung meminta keterangan dari Basuki. Maka, pihaknya akan terus menggali bukti dan fakta-fakta baru dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
"Dipanggil bisa, enggak dipanggil bisa. Tapi kan pembuktian itu tidak harus langsung dari yang bersangkutan, dari jaringan yang ada itu semuanya, yang pernah memberikan itu. Kan kita tidak menuduh gubernur salah, perangkatnya saja yang kita ingin tahu kebenarannya," katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Selain itu, pemanggilan Veronica yang sebelumnya disebutkan oleh panitia angket, juga belum terlaksana. Dia mengatakan masih akan membahas lagi untuk memeriksa Veronica. Seperti yang diketahui, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia Daerah DKI ini terlihat hadir dalam rapat revitalisasi Kota Tua.
Inggrad berharap panitia angket bisa segera menyelesaikan penyelidikan maksimal hingga 25 Maret 2015.
"Ya mudah-mudahan. Namanya kita kerja kan ada waktu maksimal 60 hari, jadi kita juga harus mempersiapkan jangan sampai terlalu lama," ucapnya.
Pemanggilan jajaran BUMD yang tersangkut sumbangan CSR diagendakan pada besok (17/3/2015) atau lusa (18/3/2015). Dewan menganggap pemeriksaan kepada BUMD perlu karena perusahaan daerah itu mendapatkan penyertaan modal yang asalnya dari APBD.