Bisnis.com, JAKARTA--Meski mendukung adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Wagub DKI meminta denda yang diberlakukan tidak bersifat pukul rata.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah agar disesuaikan.
Dia menilai pemberian sanksi harus memperhatikan kemampuan dan jenis sampah yang dibuang.
Djarot menganggap pembebanan denda senilai Rp500.000 tanpa memperhatikan kedua hal itu kurang bijak.
"Ya jangan mahal-mahal dong, ada Rp350.000, Rp300.000, tergantung sampah yang dibuang dong," ujarnya usai menerima paparan Dinas Kebersihan di Balai Kota, Selasa (30/12/2014).
Lebih lanjut, pembebanan denda ditujukan agar masyarakat yang kerap membuang sampah di sembarang tempat jera dan turut peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Selain itu, kata Djarot, untuk menanamkan budaya bersih kepada masyarakat yang sekaligus dapat menanggulangi banjir.
"Untuk kasih efek jera, biar kita punya budaya bersih. Kebersihan kan bagian dari iman ya," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI sedang menggodok beleid turunan atas Peraturan Daerah No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui peraturan ini, Pemprov akan memberikan penjelasan teknis pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.