Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan aturan pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak mendapatkan penjagaan dari petugas selama 24 jam.
Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengakui personelnya hanya siaga mulai dari pukul 06.00—23.00 WIB. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya berjaga hingga pukul 22.00 WIB.
"Memang kami sosialisasi ke media itu berlaku 24 jami, tapi setelah evaluasi dengan Polda itu hanya sampai jam 22.00, Dishub sampai jam 23.00," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Intensitas kendaraan yang beroperasi relatif berkurang sehingga penjagaan dilonggarkan. Namun, aturan baku yang berlaku selama 24 jam akan dilaksanakan sepenuhnya setelah 30 hari masa uji coba.
"Akan 24 jam. Kalau itu, kita juga berlakukan sanksi-sanksi," ujarnya.
Dengan jumlah personel 900 orang, Dishub DKI mengklaim tidak perlu ada penambahan personel untuk siaga selama 24 jam.