Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 50 hektar pada 2017.
"RTH di Kota Jakarta masih sangat minim. Oleh karena itu, kita mau menambah 50 hektar RTH dan kita targetkan sudah tercapai pada 2017 nanti," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar, tulis Antara, Senin (15/12/2014).
Menurut dia, penambahan 50 hektar RTH tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target 30 persen RTH sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, sambung dia, penambahan RTH tersebut juga telah dicantumkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI periode 2013-2017.
"Akan tetapi, sulitnya melakukan pembebasan lahan di Jakarta menjadi kendala utama dalam penambahan RTH, sehingga perluasan RTH pun berjalan lambat," ujar Nandar.
Dia menuturkan pertambahan luas RTH dalam 10 tahun terakhir tidak terlalu signifikan, yakni dari 9,85 persen menjadi sekitar 10 persen. Dari jumlah tersebut, setengahnya merupakan sumbangan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
"Maka dari itu, nantinya, dari target penambahan RTH 50 hektar, seluas 40 hektar akan dijadikan sebagai taman dan diperuntukkan sebagai lahan pemakaman," tutur Nandar.
Lebih lanjut, dia pun berharap partisipasi dari seluruh elemen, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI maupun warga untuk mendukung perluasan RTH, sehingga Kota Jakarta menjadi lebih hijau.
Ruang Terbuka Hijau: DKI Targetkan Tambah 50 Ha
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 50 hektar pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu