Bisnis.com, BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan hingga saat ini pemkot belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan BLK kepada para TKI.
Kendati begitu, dia menyatakan dengan laporan dari warga masyarakat terkait kondisi penampungan yang tidak manusiawi pemkot akan egera melakukan penegecekan ke lapangan.
Rekomendasi pencabutan izin usaha, ungkapnya, akan dilayangkan kepadan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika benar-benar ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada ditemukan seperti tu, kita rekomendasikan ke Kementerian untuk ditutup,” tegasnya di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) Pemkot Bekasi ke sejumlah penampungan dan BLK, Kamis (11/12).
Rahmat menuturkan pada hari ini pemda melakukan sidak kepada tiga lokasi penampungan TKI di Kota Bekasi.
Pemda belum menemukan adanya pelanggaran terhadap TKI. tak membuahkan hasil.
"Hasilnya semua aman-aman saja, TKI tidak merasa tertekan apalagi memprihatinkan," ujarnya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bekasi, Sajekti, menuturkan mengaku bahwa sidak yang dilakukan ini sebagai upaya pengawasan terkait ketentuan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemda ingin mengawasi ketersediaan sarana pelatihan dan kelaikan tempat penampungan tenaga kerja.
Sajekti menjelaskan melalui sidak pihaknya menemukan sebuah PPJTKI yang dinilai tidak laik sebab hanya memiliki tujuh calon TKI.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak dapat melarang atau mencabut ijin usaha karena tidak ada regulasi yang mengetengahkan kondisi tersebut.
“Itu kan tidak ada dalam aturan, kecuali kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," kata Sajekti.
Adapun, data Disnaker Kota Bekasi mencatat saat ini terdapat 35 PPJTKI dan 80 BLK yang tersebar di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi Siap Tindak PPJTKI dan BLK Nakal
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu