Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menindak tegas kepada klinik dan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing.
Pasalnya, hingga kini pihaknya belum memberikan ijin praktik kepada dokter asing di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mengatakan banyak klinik dan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing sehingga dianggap ilegal karena pihaknya belum pernah memberikan izin praktik kepada dokter asing di Jakarta
"Kami belum mengeluarkan izin praktik dokter asing sehingga masyarakat harus berhati-hati," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/10/2014).
Untuk dapat berpraktik di Indonesia, lanjutnya, dokter asing membutuhkan izin seperti sertifikat kompetensi, STR Sementara, LoG, SIP/SIK, dokumen akademik serta dokumen rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini pihaknya melakukan pengawasan kepada sejumlah klinik dan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing.
Dia pun tidak segan-segan untuk melakukan pencabutan izin kepada klinik dan rumah sakit yang melanggar aturan tersebut.
"Yang melanggar akan kami cabut izinnya," tegas Dien.
Dalam menyambut masyarakat ekonomi Asean (MEA) tahun depan, pihaknya masih melakukan pembenahan dan pemetaan rumah sakit yang nantinya akan ditempati oleh para dokter asing.
Sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang mengalami liberalisasi tenaga kerja.
"Lokasi kerja untuk dokter asing rencananya RS type A dan B. Ini masih dilakukan pemetaan dengan kementerian kesehatan," ucapnya.
Dien optimis kemampuan yang dimiliki dokter lokal nantinya tidak kalah bersaing dengan dokter asing.
Pakai Dokter Asing, Klinik/RS Akan Ditindak Tegas
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menindak tegas kepada klinik dan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
14 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
14 jam yang lalu
Pramono Anung Buka Pintu untuk KIM Plus jika Ingin Bergabung
14 jam yang lalu