Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong UMKM, Pemkab Bekasi Tindak Lanjuti Perpres No.98/2014

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan segera menindaklanjuti peraturan presiden No. 98/2014 guna meningkatkan peran serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
UKM bidang kerajinan tangan/Bisnis
UKM bidang kerajinan tangan/Bisnis

Bisnis.com,  BEKASI-- Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan segera menindaklanjuti peraturan presiden No. 98/2014 guna meningkatkan peran serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
 
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja menuturkan Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Perpres No.97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meningkatkan gairah pelaku UMKM sebab memberikan kemudahan perizinan.
 
Menurutnya, regulasi yang disahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan September 2014 itu menjadi  terobosan baru, sebab selama ini banyak dikeluhkan pengusaha.
 
"Perizinan UMKM dengan omset di bawah Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun proses perijinannya dipangkas. Nanti hanya ijin satu lembar, tidak ada lagi SIUP dan lain-lain," jelasnya di sela-sela diskusi bertajuk Harmonisasi Hubungan Industrial: Menakar UMK 2015 Kabupaten Bekasi, Selasa (21/10/2014).
 
Rohim menuturkan Pemkab Bekasi akan segera merealisasikan peraturan daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perpres tersebut.
Dengan PTSP, dia mengatakan  tenaga tekhnis perizinan akan disatukan dalam badan penanaman modal.
 
"Akan lebih simpel, dari yang tadinya paling cepat 6 bulan, nanti paling lama 2 bulan. Ini baik bagi pengusaha," ujarnya.
 
Kendati begitu, dia menuturkan ketentuan tersebut berpotensi mengurang pendapatan aseli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. "Mengurangi PAD tentunya, tapi pemda akan ambil dari pajak lainnya," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper