Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) di dekat permukiman warga.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyakit-penyakit yang berasal dari unggas, seperti flu burung.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya akan mulai menerapkan kebijakan ini pada Januari 2015. Wagub yang kerap disapa Ahok ini menginginkan agar Jakarta bebas dari penyakit yang membahayakan nyawa manusia.
“Sekarang kan banyak penyakit ni, flu burung, ebola macam-macam kan. Nah kita harus berani tegaskan, Januari tahun depan tidak boleh ada pemotongan hewan apapun di kampung dimanapun,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ahok mengakui akan banyak penolakan dari masyarakat namun Pemprov DKI akan berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.
Pemprov DKI akan bertindak tegas guna menerapkan kebijakan ini secara serius.
“Bukan soal orang pasti menolak. Ya nanti kita ada sosialisasi daripada orang mati bagaimana. Ini kita harus tegas,” tambahnya.
Pemprov DKI telah menyiapkan lokasi rumah pemotongan hewan di masing-masing wilayah. Di Jakarta Timur akan dibangun di kawasan Rawa Kepiting, Jakarta Selatan di Pertukangan Utara, Jakarta Barat di Kalideres, dan Jakarta Utara akan disiapkan di Rorotan.
DKI Larang Rumah Potong Hewan Dekat Permukiman
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) di dekat permukiman warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu