Bisnis.com, BEKASI - Sedikitnya 7 unit mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat pribadi.
"Ada sedikitnya tujuh mobil dinas yang saya dapati menggunakan pelat hitam. Itu pelanggaran yang harus ditindak dengan sanksi," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar inspeksi mendadak mobil dinas di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin.
Menurut Effendi, pelat merah merupakan identitas sebuah mobil dinas yang dimanfaatkan penggunanya untuk kegiatan pelayanan masyarakat.
"Kalau yang dipasang pelat hitam, artinya mobil tersebut terkesan milik pribadi," katanya.
Rahmat mengatakan, kasus seperti itu tidak hanya terjadi pascaperayaan Lebaran, tapi hampir setiap pekan ditemukan di lingkup perkantoran setempat.
"Kalau sudah tiga kali berturut-turut, tarik saja mobilnya. Tahan selama tiga bulan, baru kembalikan lagi," katanya.
Komandan Kompi Dalmas Satpol PP Kota Bekasi Rahmat mengatakan rata-rata oknum pegawai yang mengganti pelat mobil dinas tersebut berasal dari pejabat eselon IV.
"Ada sejumlah ciri yang kita awasi, yakni huruf belakang pada plat nomor dinas Kota Bekasi adalah KQN dan YQ," katanya.
Menurutnya, seluruh oknum pengguna mobil dinas tersebut telah dilaporkan nama-namanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sanksinya.
"Sanksinya BKD yang tentukan. Kita hanya eksekusi saja," ujarnya. (ant/yus)
RAZIA MOBIL DINAS: Wali Kota Bekasi 'Pergoki' Mobil Diganti Pelat Pribadi
Sedikitnya 7 unit mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu