Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Minim, UU Perlindungan Lahan Pertanian Tak Bisa Diterapkan di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak dapat mengimplementasikan aturan penyediaan lahan bagi pertanian berkelanjutan seiring semakin terbatasnya lahan dan sudah ditetapkannya wilayah dengan peruntukan permukiman.
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah. /Antara
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah. /Antara
Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak dapat mengimplementasikan aturan penyediaan lahan bagi pertanian berkelanjutan seiring semakin terbatasnya lahan dan sudah ditetapkannya wilayah dengan peruntukan permukiman.
 
Kepala Bidang Agribisnis Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi Annie Mariyam mengatakan pihaknya tidak dapat melaksanakan arahan Undang-Undang No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk menentukan dan menetapkan lahan pertanian yang dalam jangka watu panjang tidak dapat dialihfungsikan.
 
Menurutnya, saat ini Kota Bekasi sudah tidak memiliki ketersediaan lahan dalam satu hamparan bagi pertanian pangan berkelanjutan tersebut.
 
"Kami tidak bisa melaksanakan PLP2B dengan kondisi sekarang," ungkapnya saat ditemui Bisnis, Jumat (11/7/2014).
 
Di samping itu, dia menyatakan implementasi arahan dalam UU tersebut akan bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai daerah dengan peruntukan utama permukiman.
 
Untuk itu, lanjut Annie, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Pertanian atas kondisi yang dialami Kota Bekasi tersebut.
 
"Bekasi bukan wilayah pertanian. Sudah ditentukan secara nasional dan juga oleh Pemprov Jawa Barat, Kota Bekasi untuk perumahan. Kami sudah rapat dan akan segera mengirimkan suratnya," ujarnya.
 
Seperti diketahui, UU No.41 tentang PLP2B meurupakan upaya revitalisasi dan perlindungan lahan guna menjamin ketersediaan lahan. Regulasi tersebut didukung oleh sejumlah aturan turunan, antara lain peraturan pemerintah No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 12/2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper