Bisnis.com, JAKARTA --Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana revitalisasi angkutan umum di ibukota bukan keinginannya tetapi merupakan amanat undang-undang lalu lintas yang harus dijalankan.
"Itu bukan saya yang mau lho, itu peraturan tentang lalu lintas bahwa di kota tidak ada lagi angkutan umum berukuran kecil dan semua diganti armada bus sedang," tuturnya di Balai Kota, Rabu (2/4/2014)
Menurutnya, dengan menggunakan armada bus sedang dapat mengangkut jumlah penumpang lebih banyak dalam sekali angkut.
"Kalau 1 angkut kecil cuman bisa 10 orang, kalau 1 bus sedang bisa ngangkut 60 orang. Lebih banyak dan pastinya lebih sedikit armada," ujarnya.
Armada angkutan umum yang berukuran kecil tetap akan digunakan di dalam kompleks perumahan dengan trayek yang lebih pendek, sedangkan trayek panjang akan menggunakan armada bus sedang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar menuturkan revitalisasi manajemen terlebih dahulu dan setelah itu merubah jenis angkutannya.
Selain itu, angkutan umum juga akan dihilangkan sistem setoran sehingga tidak akan membebankan para supir angkutan umum.
"Target jumlah uang setoran dihilangkan. Supirnya tetep nanti digaji dan sekarang jumlah gaji masih dirumuskan," katanya.
Tahun ini, lanjutnya, akan mencoba salah satu trayek ramai mengganti angkutan umum berukuran kecil dengan bus berukuran sedang.
Ahok: Revitalisasi Angkot DKI Amanat UU
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana revitalisasi angkutan umum di ibukota bukan keinginannya tetapi merupakan amanat undang-undang lalu lintas yang harus dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu