Bisnis.com, JAKARTA - Pengunjung Stadion Gelora Bunga Karno, Senayan, Jakarta masih mengacuhkan imbauan direksi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait larangan membawa kendaraan bermotor ke dalam lingkar luar stadion.
Dalam suatu imbauan direksi PPKGBK yang diumumkan melalui spanduk, kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil dilarang memasuki kawasan lingkar luar pada pukul 06.00-09.00 serta 16.00-19.00 pada Senin hingga Jumat.
Adapun, pada Sabtu, Minggu serta hari libur lainnya, kendaraan bermotor dilarang dibawa masuk ke ring road tersebut pada 06.00-12.00 serta 16.00-19.00.
Seperti diketahui, kawasan lingkar luar tersebut merupakan arena olahraga. Warga menggunakan jalur tersebut untuk berlari, berjalan, bermain bulutangkis, bermain papan luncur, bersepatu roda, bersepeda dan sebagainya.
Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com pada Minggu (23/3) sekitar pukul 17.00-18.00, kendaraan bermotor kerap melintasi jalur lingkar luar tersebut. Sejumlah warga yang sedang berolahraga lari harus menepi untuk menghindari kendaraan yang melaju tersebut.
Sebagian kendaraan justru dibawa oleh warga yang hendak berolahraga di jalur tersebut. Berdasarkan pantauan, tidak ada upaya penertiban terhadap kendaraan yang parkir atau melintas di dalam stadion tersebut.
Seorang pengunjung yang menggunakan jalur untuk berlari dan berjalan, Kurniawan, mengharapkan kendaraan bermotor tidak melintas atau diparkir di dalam stadion. “Seharusnya tidak parkir di situ,” katanya.