Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI menganggarkan Rp95 miliar untuk penyetoran awal PT Penjamin Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida).
Setoran awal modal Jamkrida senilai Rp100 miliar, yang mana Rp95 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 dan Rp5 miliar disetorkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya selaku mitra badan usaha milik daerah (BUMD).
Rancangan peraturan daerah pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jamkrida disahkan oleh Pemprov DKI hari ini, Rabu (18/12/2013).
Ketua Badan Legislasi Daerah Triwisaksana mengatakan PT Jamkrida rencananya akan mulai berjalan pada semester I/2014. “Pengelola PT Jamkrida ini akan dilakukan pelelangan melalui sistem fit and proper test melalui Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) pada Januari 2014,” ujarnya kepada Bisnis.
Pembentukan PT Jamkrida DKI ini berfungsi memberikan penjaminan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mempunyai kelayakan usaha tetapi sulit mendapatkan pembiayaan utang ke bank.
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan perekonomian Kota Jakarta dipengaruhi dan ditopang oleh keberadaan UMKM, terbukti memiliki ketahanan ekonomi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.