Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga perbankan akan menentukan kelayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKIM) sebelum mendapatkan penjaminan pinjaman dari PT.Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) DKI Jakarta.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI, Adi Ariantara, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa PT.Jamkrida DKI hanya memberikan penjaminan kepada usaha yang layak (feasible), tetapi sulit mendapatkan akses permodalan dari perbankan (non bankable) karena tidak memiliki jaminan.
“Analisis feasibility [kelayakan usaha] kan tergantung banknya. Kalau [bank] melihat risiko gagal bayar, penjaminnya [PT Jamkrida] jelas nggak akan mau,” katanya usai sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan PT.Jamkrida DKI, Senin (28/10/2013).
Menurutnya, penjaminan kredit yang diberikan kepada UMKM yang tidak feasible hanya akan mendatangkan kerugian pada PT.Jamkrida DKI sehingga keberadaannya justru menjadi beban bagi APBD DKI.
Pasalnya, PT.Jamkrida DKI selaku penjamin wajib menanggung pembayaran kredit macet UMKM selaku debitur kepada pihak perbankan selaku kreditur. Oleh karena itu, Adi menegaskan pelaksanaan Jamkrida bisa sukses jika didukung dengan kesiapan dan niat baik dari UMKM sendiri.