Bisnis.com, JAKARTA - Polemik seputar pemugaran makam ustad Jefri Al-Buchori (Uje) masih belum menemukan titik temu. Banyak pro dan kontra terkait pemugaran makam tersebut, terutama di dalam keluarga.
Di balik kekisruhan dan konflik pemugaran makam itu, pihak Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa makam tersebut melanggar peraturan pemerintah.
Lastri , Sekretaris Kasudin Pemakaman Umum Jakarta Pusat, menjelaskan makam berlapis marmer yang telah ditinggikan yang terletak di TPU Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang pemakaman umum.
"Maksimal ketinggian makam itu 10cm dan dilapisi hanya dengan rumput karena tujuannya memang juga untuk penghijauan," ujar Lastri di Jakarta, Jumat (27/9).
Lastri menambahkan bila pihak keluarga ingin memugar makam dengan ketinggian yang diinginkan maka dianjurkan untuk memindahkan makam ke lokasi lain yang bukan pemakaman umum.
"Kalau aturannya memang seperti itu, jadi kalau memang ingin tetap tinggi makamnya, bisa dipindah lokasinya atau dikembalikan ke bentuk semula," pungkasnya.