Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menanggapi keluhan pengusaha karaoke Inul Daratista yang meminta untuk membedakan izin usaha karoke keluarga dan karaoke eksekutif yang dituding esek-esek.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan Inul minta untuk mengubah Perda No 10/2004 tentang kepariwisataan.
"Tidak mungkin merubah Perda karena aturannya seperti itu, nanti kalau dibedakan jadi tebang pilih," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/9/2013).
Tujuan disusunnya Perda tersebut semuanya sama agar bisa mengatur tempat hiburan sehingga tidak dibedakan antara karaoke keluarga dan eksekutif. Oleh karena itu mengada-ada kalau minta dibedakan dalam hal izin usahanya.
Arie membaca keluhan pengusaha karaoke arahnya ingin tetap buka saat bulan ramadan. Pengusaha yang lain juga menginginkan kebijakan yang sama sehingga lebih kepada sisi bisnisnya.
"Sebenarnya keberatannya Inul dan pengusaha lainnya bulan ramadan saja, karena tutup. Itu dari bisnisnya saja, motifnya disitu," ujar Arie.
Dalam Perda itu juga tidak menyebutkan karoke esek-esek karena semua usaha karoke disamaratakan. Yang ada pendampingnya atau biasa disebut LC sehingga kalau ada pelanggaran persoalannya akan beda lagi.