Bisnis.com, JAKARTA--Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), hari ini Senin (26/8/2013) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Pos Pasar Baru dan STNK di Lapangan Banteng.
Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan di Pos Pol Jembatan Tiga Pluit.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan di Pospol TMP Kalibata.
Di Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK bisa mendatangi Citraland, Grogol.
Di Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di Masjid At-Tin, TMII
Persyaratan:
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
-SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.
Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
-STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. (ra)
Ini Lokasi SIM/STNK Keliling Hari ini, Senin (26/8/2013)
Bisnis.com, JAKARTA--Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), hari ini Senin (26/8/2013) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium