Bisnis.com, JAKARTA – Relokasi warga di sekitar Waduk Pluit, Jakarta Utara menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengingkari janjinya.
“Aksi penggusuran itu ditolak oleh warga karena sebagian besar warga menginginkan agar Gubernur Jokowi memenuhi janjinya, tidak akan melakukan penggusuran sampai ada kepastian seluruh warga memperoleh tempat tinggal yang baru,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi melalui sebuah pernyataan tertulis yang dilansir Jumat (23/8/2013).
Menurut Dianto, penggusuran warga Pluit—yang berjumlah sekitar 60 kepala keluarga—itu diwarnai aksi kekerasan oleh para petugas Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Dia mengatakan dalam relokasi paksa itu, puluhan warga mengalami kekerasan seperti pemukulan, tendangan, serta penyeretan.
“Beberapa ibu mengeluhkan saat penggusuran, [mereka] tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya, rumahnya langsung dirusak oleh alat berat,” lanjut Dianto.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di RT 19/17 Kelurahan Penjaringan, yang berada di sebelah barat Waduk Pluit, di mana terjadi aksi tarik paksa terhadap para ibu yang sedang menyusui anak-anaknya.
Dianto menegaskan anak-anak itu mengalami ketakutan dan trauma. “Mereka mengeluhkan kekejaman Satpol PP dalam melakukan aksi penggusuran itu.”
Ini bukanlah kali pertama warga melaporkan kekerasan dalam relokasi Waduk Pluit. Pada Mei, saat penggusuran tahap awal, warga setempat mengeluhkan ancaman senjata tajam yang mereka terima dari aparat.
Pada saat itu, Komnas HAM juga mengecam Jokowi bahkan melayangkan surat panggilan kepada gubernur asal Solo itu. (ltc)