Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini (24/5), Anak Buah Gubernur Heru Mulai Bongkar Ruko yang Melanggar di Kelurahan Pluit

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan eksekusi penertiban ruko si Pluit merupakan bagian dari penegakan hukum.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim/ Nabil Syarifudin - Bisnis
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim/ Nabil Syarifudin - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai pembongkaran 42 ruko di Kelurahan Pluit mulai pada pagi ini (24/5/2023). Pembongkaran akan dilakukan setelah dipastikan para pemilik ruko melakukan pelanggaran dalam pembangunan. 

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemprov DKI akan membongkar ruko-ruko yang melanggar aturan pembangunan. Namun pembongkaran ini tidak akan dilakukan seluruhnya agar sisanya dilakukan oleh pemilik ruko. 

“Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya,” ujar Ali di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).

Sejauh ini Ali menyampaikan sudah ada 3 ruko yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun sisanya belum di bongkar karena pemilik ruko mengakui bahwa sampai hari ini belum mendapatkan tukang. 

“Yang sudah update dapet tukang ada 3 ruko. Jadi mereka membongkar secara mandiri agar barang-barang yang mereka miliki masih bagus, ada yang bongkar genset, tembok, dan atap ruko,” jelasnya. 

Di lain pihak, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, warga yang memiliki ruko di Kelurahan Pluit meminta waktu pembongkaran secara mandiri hingga 1 bulan ke depan yang dimulai dari sekarang.

“Saya dapat laporan warga bahwa mereka minta waktu pembongkaran mulai dari sekarang sampai 1 bulan dalam proses kerja. Kita hormati, silakan bongkar prosesnya itu,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik toko yang membangun bangunan nya di bahu jalan milik Pemprov DKI. Pemkot Jakut pun memberikan tenggat waktu hingga Rabu (24/5/2023).

“Ruko-ruko yang menyerobot bahu jalan sudah kami minta bongkar sendiri, terakhir hari Selasa. Kalau tidak dilakukan maka Rabu akan kita bongkar,” ujar Ali.

Pemkot Jakut tidak memberikan sanksi lain terhadap pemilik ruko tersebut, selain dilakukan pembongkaran. Adapun pihak yang akan membongkar adalah Satpol PP DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan didirikan di Kelurahan Pluit. Adapun sebanyak 22 ruko melanggar aturan pembangunan ruko yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana ruko-ruko ini mengambil bahu jalan dan saluran air.

Ruko-ruko tersebut diketahui melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 189 ayat 1, dimana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. 

Kemudian, pemilik ruko juga melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 190 ayat 1, dimana pemilik ruko tidak mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang.

Terakhir, pemilik ruko melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 192 ayat 1, dimana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper