Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi tuntutan warga yang memblokir jalan tol Jakarta - Cikampek pada Kamis (11/7/2013), pengembang properti Agung Podomoro memilih penyelesaian di jalur hukum.
Justini Omas, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro, mengatakan penyelesaian tersebut dilakukan oleh anak usahanya PT Sumber Air Mas Pratama yang rencananya akan mengembangkan lahan di Karawang Jawa Barat itu.
"Kita kembalikan ke jalur hukum saja. Sepanjang yang saya tahu, kita sudah memperoleh keputusan dari Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut, tetapi pada saat akan dieksekusi, warga malah mengganggu," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Dia menambahkan jika perusahaan sudah mengantongi segala bentuk izin dan putusan MA, makan lahan tersebut seharusnya sudah menjadi hak perusahaan.
"Sepertinya memang ada kelompok yang menunggangi, dan yang saya tahu lahan yang dipermasalahkan warga itu hanya sebagian kecil," ujarnya.
Justini menjelaskan, Agung Podomoro sebelumnya telah membuat perjanjian pengikat jual beli saham untuk akusisi 55% saham dalam PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang memiliki sekitar 350 hektar tanah di Karawang Barat pada April 2012.
Lahan yang diakusisi dengan nilai sekitar Rp216 miliar itu rencananya akan dijadikan sebuah kawasan industri yang terintegrasi dengan perumahan. Namun, rencana tersebut belum terlaksana lantaran terhalang oleh tuntutan warga yang memblokir jalan tersebut.