BISNIS.COM, JAKARTA - Rencana kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke luar negeri, baik dalam rangka studi banding maupun kunjungan balasan (sister city) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan mekanisme pelaksanaan kunker anggota dewan tidaklah mudah. Mekanisme administrasi kunker DPRD ke luar negeri adalah setiap kunjungan harus diikuti maksimal lima anggota dewan.
“Penentuan anggota dewan yang akan melakukan kunker dilakukan atas kesepakatan pimpinan dewan,” ujar Mangara di DPRD DKI, Senin (3/6/2013).
Setelah terkumpul nama lima anggota dewan yang akan berangkat, kemudian diajukan Sekwan DPRD DKI kepada Biro Kerja sama Daerah dan Kerja sama Luar Negeri (KDH-KLN) Pemprov DKI Jakarta untuk disetujui Gubernur DKI. Usai Gubernur setuju, maka kelima nama tersebut diserahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri.