BISNIS.COM, JAKARTA—Kepolisian RI akan mengkaji usulan peningkatan batas usia minimum guna memperolah surat izin mengemudi (SIM) menjadi minimal 20 tahun dari semula 17 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan angka kecelakaan di usia muda saat ini cukup tinggi, yakni berkisar antara 35%-50%.
“Berkait dengan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia minimum ini, nanti akan jadi masukan bagi kami, dan dilakukan penyesuaian kembali untuk merevisinya. Tentu ini bisa kembali dijadikan bahan diskusi bersama,” terang Boy di kantornya, Rabu (10/4/2013).
Dia menilai mayoritas generasi muda belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam berlalu lintas. Hal itu terbukti dengan maraknya kecelakaan lalu lintas yang dilakoni oleh anak-anak muda akhir-akhir ini.
“Harapan dari kepolisian adalah jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri, karena yang menentukan keselamatan diri adalah bagaimana perilaku kita di jalan raya. Faktor eksternal tentunya juga sangat dipengaruhi.” tuturnya.
Persyaratan Memiliki SIM Harus Berusia 20 Tahun?
BISNIS.COM, JAKARTA—Kepolisian RI akan mengkaji usulan peningkatan batas usia minimum guna memperolah surat izin mengemudi (SIM) menjadi minimal 20 tahun dari semula 17 tahun.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu